Usai mengancam, Putri menyebut Brigadir J kemudian melakukan pemerkosaan dan mengempaskan tubuhnya.
"Kemudian dia melakukan pemerkosaan Yang mulia. Kemudian dia mengancam juga dan mengempaskan istri saya," kata Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sambo tak sampai hati dan emosinya pun memuncak saat melihat Putri bercerita sembari menangis.
"Saya tidak kuat mendengar istri saya, dia juga menangis waktu itu. Saya emosi sekali, Yang Mulia. Saya tidak bisa berpikir bahwa ini akan terjadi pada istri saya, Yang Mulia. Saya tidak bisa berkata-kata mendengar penjelasan istri saya itu. Dia terus menangis kemudian menyampaikan bahwa dia juga kaget kenapa Yosua berani seperti itu kepada istri saya, Yang Mulia," ujarnya.
Peristiwa itu, kata Sambo, merupakan pukulan berat bagi dia sebagai seorang pejabat Polri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kemudian, Sambo menanyakan kepada Putri apakah para ajudannya mengetahui peristiwa itu. Putri mengatakan bahwa peristiwa itu tak diketahui oleh mereka.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.