WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Diketahui bahwa sidang pertama praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 11 Desember 2023. Djuyamto, pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, mengonfirmasi bahwa kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri pada Jumat, 24 November 2023.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati,SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut,” kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 November 2023.
Sementara Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyampaikan akan melakukan perlawanan hukum atas penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya.
“Kami minta Gelar Perkara Khusus. Karena banyak kejanggalan proses penyidikannya,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 24 November 2023.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Firli diduga terlibat dalam pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang saat ini juga tengah dijerat kasus korupsi oleh KPK.
Ade Safri menyatakan bahwa bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Firli Bahuri ditemukan selama penggeledahan di dua lokasi tempat tinggal pribadinya.
Lokasi tersebut terletak di Jalan Kertanegara No. 46 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Bukti-bukti yang berhasil disita melibatkan dokumen pertukaran mata uang asing (valas) dalam bentuk SGD dan USD dari beberapa gerai penukaran uang dengan total nilai sebesar Rp 7.468.711.500. Periode transaksi ini mencakup periode dari Februari 2021 hingga September 2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]