WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah pernah melakukan pemerasan dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI, terutama pada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Apa yang menjadi isu sekarang, itu tidak pernah dilakukan. Kalaupun ada yang bertanya, saya ingin katakan itu tidak benar,” tegasnya, mengutip Tempo, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Menurutnya, higga saat ini KPK sampai saat ini tetap bekerja profesional sebagaimana ketentuan hukum.
“Satu miliar itu kan banyak, dan siapa coba yang mau kasih uang segitu banyak. Apa yang terjadi hari ini (isu pemerasan) tak pernah terjadi di KPK,” kata Firli.
Firli menyatakan bahwa ia hanya mengenal Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selama bekerja di Kementerian Pertanian RI dan berinteraksi dengannya dalam konteks rapat terbatas dan sidang paripurna di DPR.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Ia memastikan bahwa tidak pernah ada komunikasi atau hubungan dengan pihak-pihak tertentu, dan lebih-lebih lagi, tidak pernah ada permintaan atau tindakan pemerasan yang pernah dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, beredar surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada sopir dan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Terdapat dua surat panggilan terpisah yang diberikan kepada Heri, yang merupakan sopir Mentan, dan Panji Harianto, yang adalah ajudan Mentan.
Surat itu tak mendetailkan nama pimpinan KPK yang dimaksud. Dalam surat yang diajukan pada 25 Agustus 2023 itu, dikatakan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).