WahanaNews.co, Jakarta – Terkait dengan penggeledahan Polda Metro Jaya di rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara. Dia menyebutkan ada sejumlah barang yang disita polisi.
"Kegiatan geledah di rumah sewa saya di Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan ada tiga barang bukti yang disita. Ulangi, ada tiga barang yang disita, berupa kunci, gembok, dan juga keyless kunci mobil," ujar Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/11/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
Firli menyebutkan barang yang telah disita polisi itu sampai dengan hari ini dirinya tak pernah melihatnya kembali.
"Dan selama menjalani pemeriksaan dan sampai hari ini, barang yang disita saya tidak pernah melihat dan tidak pernah ditunjukan kepada saya," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa mulanya polisi mengirimkan surat untuk melakukan penggeledahan di lima rumah miliknya. Tetapi, dirinya tak punya rumah sebanyak itu.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Menurutnya, rumah dia hanya ada dua yakni di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan di Villa Galaxy, Bekasi. Maka itu, tiga rumah lainnya itu bukan merupakan kepemilikan atas nama Firli Bahuri.
"Kami menerima surat izin penggeledahan yang saat itu tertuju dengan untuk lima rumah. Sedangkan yang tiga rumah lain alamatnya salah dan bukan rumah saya. Rekan-rekan pasti mengikuti ada tiga rumah yang menjadi sosortan, dianggap rumah Firli, padahal itu bukan rumah Firli," ucap Firli.
"Tentulah para pihak yang memiliki rumah menyampaikan keberatan kepada saya dan kepada yang melakukan penggeledahan. Sampai hari ini pun yang bersangkutan juga merasa tidak nyaman," lanjutnya.