WahanaNews.co, Jakarta – Terkait dengan penggeledahan Polda Metro Jaya di rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara. Dia menyebutkan ada sejumlah barang yang disita polisi.
"Kegiatan geledah di rumah sewa saya di Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan ada tiga barang bukti yang disita. Ulangi, ada tiga barang yang disita, berupa kunci, gembok, dan juga keyless kunci mobil," ujar Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/11/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
Firli menyebutkan barang yang telah disita polisi itu sampai dengan hari ini dirinya tak pernah melihatnya kembali.
"Dan selama menjalani pemeriksaan dan sampai hari ini, barang yang disita saya tidak pernah melihat dan tidak pernah ditunjukan kepada saya," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa mulanya polisi mengirimkan surat untuk melakukan penggeledahan di lima rumah miliknya. Tetapi, dirinya tak punya rumah sebanyak itu.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Menurutnya, rumah dia hanya ada dua yakni di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan di Villa Galaxy, Bekasi. Maka itu, tiga rumah lainnya itu bukan merupakan kepemilikan atas nama Firli Bahuri.
"Kami menerima surat izin penggeledahan yang saat itu tertuju dengan untuk lima rumah. Sedangkan yang tiga rumah lain alamatnya salah dan bukan rumah saya. Rekan-rekan pasti mengikuti ada tiga rumah yang menjadi sosortan, dianggap rumah Firli, padahal itu bukan rumah Firli," ucap Firli.
"Tentulah para pihak yang memiliki rumah menyampaikan keberatan kepada saya dan kepada yang melakukan penggeledahan. Sampai hari ini pun yang bersangkutan juga merasa tidak nyaman," lanjutnya.
Mantan Kapolda NTB itu menuturkan rumah pribadi yang di Bekasi itu tidak ada barang bukti yang disita polisi saat digeledah beberapa waktu lalu.
"Pada tanggal 26 Oktober 2023, penyidik melakukan penggeledahan ke rumah saya di Bekasi Villa Galaxy yang dilaksanakan sejak pukul 11.00-15.35 WIB. Berita acara penggeledahan dengan hasil tidak ada barang bukti ditemukan. Di saat penggeledahan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Ketua RT setempat," bebernya.
Polisi Sita LHKPN Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis, (16/11/2023).
Firli menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri mengatakan, Firli Bahuri dicecar belasan pertanyaan atas kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahannya hari ini oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, (16/11/2023).
"Atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujarnya menambahkan.
Dalam pemeriksaan itu, Ade mengatakan, penyidik juga turut melakukan penyitaan terhadap dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Firli Bahuri.
"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022," ujar Ade.
[Redaktur: Alpredo Gultom]