WahanaNews.co, Jakarta - Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya sangat serius dalam menghadapi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Purn) Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini diungkapkan Kapolri sebagai respons atas munculnya desakan agar kepolisian segera menahan Firli. Kasus pemerasan Firli bahkan disebut berjalan di tempat.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
"Ya kita hargai saja (desakannya). Tapi yang pasti mereka serius," ujar Sigit, melansir Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Sigit menjelaskan, saat ini pemeriksaan-pemeriksaan di kasus dugaan pemerasan Firli masih berjalan.
Dia meyakini Polda Metro Jaya melakukan penanganan kasus secara cermat.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
"Ya kan pemeriksaannya sedang berjalan. Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru," tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Koalisi Masyarakat Sipil melalui surat yang dikirimkan langsung ke Sekretariat Umum (Sekum) Mabes Polri pada Jumat (1/3/2024).
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil yang mengantarkan surat ini di antaranya Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta sejumlah eks pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin.
“Surat ini berisi himbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri,” kata Abraham Samad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta penyidik yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebut segera menyelesaikan proses hukumnya.
“Dan sesegera mungkin menyelesaikan proses-proses hukum yang sedang berjalan agar supaya masyarakat masih punya harapan terhadap penegakan hukum yang sedang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Samad.
Menurut dia, memang penyidik memiliki kewenangan subyektif untuk tidak menahan Firli.
Namun, Samad mengatakan, Firli dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sehingga seharusnya segera ditahan.
Diketahui, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Tapi, di dalam KUHAP sendiri juga dijelaskan di salah satu pasalnya bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya lima tahun di atas maka itu seyogyanya seharusnya dilakukan penahanan ditingkat penyidikan,” kata Samad.
Seperti yang diutarakan oleh Samad, Muhammad Jasin juga menyerukan tindakan yang serupa.
Dia berpendapat bahwa tersangka yang dihadapkan pada ancaman hukuman di atas lima tahun sebaiknya segera ditahan.
"Kami, bersama dengan Pak Saut, memiliki standing hukum karena kami yang diinterogasi di sini sebagai saksi ahli untuk mengungkapkan apakah yang bersangkutan layak atau tidak ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Jasin.
"Oleh karena itu, untuk menjaga keamanan dan mencegah pengulangan tindakan atau penghilangan barang bukti yang krusial, atau bahkan upaya melarikan diri, penting untuk menahan tersangka, mengingat situasi saat ini tidak memberikan alasan untuk melarikan diri," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]