"Pelapor selaku korban menerangkan menerima informasi dari berupa screnshoot chat Telegram yang isinya berupa foto pelapor yang diedit dan digabungkan dengan alat kelamin pria serta dijadikan emoticon pada grup Telegram 'PERKOMI'," beber Zulpan.
Foto Basyar lalu disebarkan oleh terlapor hingga dijadikan bahan olok-olok di grup Telegram tersebut.
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
"Terlapor telah menyebarkan foto pelapor yang telah diedit untuk mencemarkan nama baik pelapor di grup Telegram tersebut sehingga bisa dilihat dan mengundang komentar negatif dari pengguna grup Telegram tersebut," katanya.
Basyar lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya hari ini. Dalam laporannya ia melaporkan terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE.
"Terlapor masih dalam penyelidikan," ucap Zulpan.
Baca Juga:
Kubu Raya Kalbar Pacu Desa Berkembang ke Desa Maju dengan Kolaborasi Tepat
Laporan itu telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Kasus dari Basyar tersebut bakal ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.