WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Aceh memastikan seorang anggota Satuan Brimob yang disersi dan diduga bergabung dengan tentara Rusia telah diberhentikan dengan tidak hormat setelah rangkaian pelanggaran disiplin dan kode etik terungkap hingga ke luar negeri.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Polisi Joko Krisdiyanto menyampaikan identitas personel tersebut adalah Bripda Muhammad Rio yang dinilai meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan sejak akhir 2025.
Baca Juga:
IOC Tolak Sanksi AS Usai Operasi di Venezuela, Sikapnya Kontras dengan Kasus Rusia dan Indonesia
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Krisdiyanto, dikutip Minggu (18/1/2026).
Krisdiyanto menjelaskan isu bergabungnya Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia tidak terjadi secara tiba-tiba karena yang bersangkutan sebelumnya telah memiliki rekam jejak pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Putusannya saat itu sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas atau yanma Brimob," ujar Krisdiyanto.
Baca Juga:
Banjir Pekalongan Bikin KAI Kembalikan Rp3,5 Miliar Dana Penumpang
Putusan tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri terkait kasus perselingkuhan dan pernikahan siri yang digelar Selasa (14/5/2025).
Perwira menengah Polda Aceh itu menuturkan Rio mulai tidak masuk dinas tanpa keterangan yang jelas sejak Senin (8/12/2025).
Pada perkembangan berikutnya, Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, termasuk Kepala Seksi Pelayanan Markas dan pejabat Subbagian Perencanaan dan Administrasi, Rabu (7/1/2026).