wahananews.co, Jakarta - Bukan untung malah mutung, hal inilah yang jadi nasib nestapa didera para investor di PT Prosha Solusindo Prima (PSP) dan PT Prosha Multi Solusi Group (PMS), di Rukan Botanic Junction Blok H8, No.11, Puri Botanical Residence Mega Kebon Jeruk, Jalan Joglo, Jakarta Barat, dan di Belleza BSA 1 SFT Floor, Unit 106, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasus tak tanggung-jawabnya pengurus kedua perusahaan yang bergerak di bidang trading foreign exchange (forex) dan bursa efek ini, berlanjut sengketa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Saat ini, dalam proses mediasi lantaran diperkarakan oleh dua penggugat GAL dan DL yang merasa ditipu pengurus kedua PT Prosha tersebut.
Baca Juga:
Jalankan Penetapan Eksekusi, Juru Sita PN Jakbar Lakukan Eksekusi Lahan di Bulak Teko Kalideres
Perkaranya, GAL dan DL, uangnya raib sekira Rp1,5 miliar lebih lantara diambil SSW sebagai Direktur PT Prosha Solusindo Prima dan Direktur Utama PT Prosha Multisolusi Group.
“Kami akan melanjutkan proses perdata ini. Setelah tergugat tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan uang kami seperti yang telah disepakati dalam perjanjian di tahun 2021. Kami merasa ditipu oleh Sandi Syachdana Wibawa, direktur kedua perusahaan profit sharing (prosha) tersebut,” ujar GAL kepada wahananews.co, Selasa (28/3/2023).
Literasi, selain GAL dan DL ini, ada puluhan investor lainnya yang juga bermasalah dengan sekira ratusan miliar rupiah uang investor yang raib yang gelap, tak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Penjara Irjen Teddy Minahasa, JPU Resmi Ajukan Banding
Kedua penggugat ini, menggugat di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 1143/Pdt.G/2022/PP. Jkt.Brt ini.
Mamad Sachroni (kiri), dulu, saat masih aktif di Bank DKI sebagai direktur keuangan dan Ketua Tim Pelaksana Simpeda Asosiasi Bank Daerah (Asbanda), dan Asisten Wakil Presiden Bank DKI Listya Widada (kanan) saat acara konferensi pers Panen Rejeki BPD ke-2 di Hongkong Cafe, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2010. [sumber TEMPO/Dinul Mubarok].
Aku Mamat Sachroni, Komisaris Prosha Solusinndo Prima
Saat ditemui wahananews.co di PN Jakarta Barat, Selasa (28/3/2023), Komisaris PT PSP, Mamat Sachroni mengatakan perusahaan tersebut berbisnis, diantaranya bidang bursa efek dan trading foreign exchange sebagai konsultan bidang keuangan.
Selain PT PSP ini, Sandi atau SSW setelah membuat PT PSP di tahun 2018, selanjutnya membuat PT Prosha Multisolusi Group, yang untuk menaungi semua perusahaan yang dimilikinya.
“Setahu saya, bisnisnya di bidang pasar saham dan trading foreign exchange. Kemudian Sandi, sebagai konsultan ahli pasar keuangan menjalin kerjasama dengan para mitra investasi,” ujar Mamad Sachroni, mantan Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta dan Ketua Tim Pelaksana Simpeda Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) era 2010-an ini, di PN Jakarta Barat, Selasa (28/3/2023).
Kilah Sachroni di forex mengalami kerugian. Dan, juga perjanjian tersebut tidak mengikutsertakan nama PT Prosha Solusindo Prima yang komisarisinya, namun, atas nama pribadi SSW, bukan sebagai direktur perusahaan.
“Mengapa saya dibawa-bawa. Saya sebagai komisaris di PT Prosha Solusindo Prima. Saya tidak tahu. Perjanjiannya di mana? Antara mereka saja antara pemodal dengan Sandi,” ujar mantan Direktur Jakarta Propertindo era 2010-an, badan usaha milik Pemerintah DKI Jakarta ini
Selanjutnya, Sachroni mendalilkan, bahwa SSW dalam perjanjian kerja sama dengan para investor, menggunakan surat berkepala PT Prosha Solusindo Prima dan PT Prosha Multisolusi Group dan tanda tangan dengan sebagai direktur kedua perusahaan ini.
“Cuma kalau saya lihat pakai kop (surat) perusahaan PT Prosha Solusindo Prima dan PT Prosha Multisolusi Group. Kop suratnya saja, tapi sebenarnya atas nama pribadi. Sandi pakai kop surat, tanda tangan nama pribadi direktur. Kita-kita yang lain itu tidak ada yang tahu,” dalihnya.
Komisaris PT Prosha Solusindo Prima, Mamad Sachroni (kedua dari kanan, memakai masker) tampak keluar dari Ruang Mediasi PN Jakarta Barat, akibat persalahan keuangan dengan para investor yang berujung gugatan di pengadilan dengan nomor perkara 1143/Pdt.G/2022/PP. Jkt.Brt, Selasa (28/3/2023). [wahananews.co/Hendrik Raseukiy].
Sachroni mengatakan taati peraturan dengan datangi panggilan pengadilan dalam proses mediasi.
“Seolah-olah kita dianggap terlibat Tapi, kalau kita tahu yang dilakukan oleh direktur bolehlah kita dianggap terlibat. Soal salah, atau tidak, nantilah, hakim yang menilai,” simpul Mamat Sachroni yang pernah pengalaman jabatan
Sachroni juga menceritakan awal mula SSW terlibat dalam perdagangan bursa keuangan sejak tahun 2018. Anaknya ini, berhenti sebagai karyawan Bank DKI, kemudian membentuk PT Prosha Solusindo Prima.
Literasi, diperusahaan ini, Mamad Sachroni menjadi komisaris dengan jumlah saham mayoritas 430 lembar bernilai Rp430 juta. Jumlah lembar saham yang dikeluarkan PT Prosha Solusindo Prima adalah 505 lembar dengan harga Rp100 ribu per lembar, dengan total modal awal Rp505 juta.
“Jadi, jangan membawa saya dan yang lainnya kedalam masalah ini. Gitulah ya, jangan membawa-bawa nama saya dalam perkara ini,” sanggah Mamad.
Kisah Sachroni, sebenarnya, di awal-awal bisnisnya di pasar saham dan forex, perusahaan PT Prosha Solusindo Prima berjalan baik.
“Ini sih, baik, sejak berdiri. Cuman menjadi tidak sehat saat covid-19. waktu covid-19 harga saham anjlok. mulai disitu di mulai merugi, masalah awalnya di disu. tidak ada saham yang beli saat harga anjlok ke titik terendah,” sebut sosok yang berpengalam di sektor bisnis keuangan ini.
Literasi, dari setelah perusahaan yang kesatu tersebut kolaps, syahdan, SSW membuat perusahaan baru, yakni PT Prosha Multisolusi Group di tahun 2021, dengan bidang yang sama dengan PT Prosha Solusindo Prima.
Nah, di perusahan lanjutan inilah, Penggugat I GAL dan Penggugat II DL, ajak MRA yang Tergugat V, di tahun 2021 untuk berinvestasi. MRA adalah komisaris di perusahaan yang didirekturi oleh abangnya, SSW.
Di perusahaan PT Prosha Multisolusi Group, SSW (Tergugat I) adalah sebagai direktur utama dengan jumlah sero mayoritas sebanyak 2500 lebar. Perusahaan ini, dibangun dengan total modal Rp55 juta dengan harga sero per lembar Rp10 ribu setotal 5500 lembar saham ini.
SSW setor modal Rp25 juta, sedangkan sero yang yang dimiliki orang lain–yang juga jadi tergugat, adalah masing-masing sero rata yakni 750 lembar saham dengan uang Rp7,5 juta rata masing-masing, yaitu, dimiliki oleh RIM, MRA, dan ATN sebagai direktur yang jadi Tergugat IV, V, dan VI. Selanjutnya dimiliki DPE sebagai komisaris PT Prosha Multisolusi Group.
Nah, sinyalemen SSW kesusahaan keuangan di perusahaan sebelumnya, maka ia membuat perusahaan barunya, yang kemudian meraup uang–paling nyata–dari Penggugat I dan II uang modal senilai sekira Rp1,5 miliar. Jumlah ini, belum lagi uang dari puluhan korban investasi lainnya, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. [Red. Andri F Simorangkir]