WahanaNews.co, Jakarta - Calon anggota DPD Agus Rahardjo yang juga mantan Ketua KPK minta diloloskan menjadi anggota DPD RI terpilih hasil Pemilu 2024 menggantikan Kondang Kusumaning Ayu lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai caleg DPD lewat putusan Bawaslu.
Hal ini ia sampaikan usai mengajukan permohonan penggantian calon terpilih anggota DPD ke KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/7).
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
"Betul [gantikan Kondang], karena sudah ada putusan dari Bawaslu Jatim mengenai Bu Kondang itu secara sah dan meyakinkan tidak memenuhi administrasi pada waktu pendaftaran," kata Agus.
Agus Rahardjo ikut dalam Pemilu 2024 sebagai calon anggota DPD dari Jawa Timur. Agus menempati suara terbanyak kelima. Sementara Kondang merupakan caleg DPD dengan perolehan suara terbanyak keempat. Kuota anggota DPD terdiri dari 4 orang setiap provinsi.
Agus Raharjo menjelaskan permohonan penggantian Kondang karena terbukti tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu anggota DPD seperti ketentuan Pasal 182 UU Pemilu.
Baca Juga:
Waketum SAPMA Pemuda Pancasila Terpilih Jadi Pimpinan MPR RI Mewakili DPD, Ini Harapannya
Ia mengatakan Kondang masih berstatus sebagai staf administrasi DPD yang digaji dari APBN ketika mendaftar sebagai caleg DPD.
Kondang juga telah dinyatakan oleh putusan Bawaslu secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.
Hal ini tertuang dalam putusan Bawaslu nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024 yang diputuskan Mei 2024 lalu.
"Kami menanyakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu tadi, surat pertama kita tanggal 26 Juni, kok enggak ada, belum ada respon, makanya ini surat kedua kami antarkan ke sini," kata dia.
Pengacara Agus Rahardjo, Febri Diansyah menjelaskan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPD telah diatur dalam ketentuan Pasal 426 ayat (2) UU Pemilu.
Aturan itu, lanjut Febri, mengatur jika ada calon anggota DPD yang tidak memenuhi persyaratan menjadi anggota DPD, maka KPU menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPD.
"Sehingga seharusnya KPU membatalkan calon Anggota DPD atas nama Kondang Kusumaning Ayu dan sebagai pengganti menetapkan Agus Rahardjo karena terbukti tidak memenuhi syarat administratif anggota DPD," kata Febri.
[Redaktur: Alpredo Gultom]