WahanaNews.co, Jakarta – Menggantikan posisi Sunarta yang memasuki masa pension, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono ditunjuk menjadi Wakil Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pelantikan Feri bakal digelar pada Juli mendatang sesuai surat keputusan presiden.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang 21 Agustus
"Feri Wibisono bakal jadi Wakil Jaksa Agung, sesuai keputusan presiden," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).
Sementara itu, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Narendra Jatna nantinya ditunjuk untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Feri.
Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung bertugas untuk membantu dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Adapun Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Jaksa Agung.
Baca Juga:
Jaksa Agung Mutasi Besar-besaran Pejabat Eselon II & III
Dalam undang-undang yang sama, mereka-mereka yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier.
Feri sebelumnya tercatat pernah mengisi sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan mulai dari Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kemudian, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Bidang Pengawasan, Staf Ahli Jaksa Agung Kejaksaan Agung untuk bidang Pembinaan, hingga jabatan terakhirnya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.