WAHANANEWS.CO, Jakarta – Terhadap perusahaan yang tidak memedomani HAM dalam menjalankan bisnis mereka, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membuka peluang untuk memberikan sanksi.
Pigai menjelaskan sanksi tersebut berpeluang diberikan kepada perusahaan yang terbukti tak memegang prinsip-prinsip HAM setelah audit yang dilakukan 2026 mendatang.
Baca Juga:
Usai Transfer Napi, Menteri Pigai Sebut PBB Ubah Predikat Indonesia dari ‘Negatif’ Jadi 'Netral'
"Nanti tahun 2026 baru saya akan lakukan audit dan mungkin juga akan menerapkan sanksi, tapi tidak bisa sekarang. Sekarang ini tidak bisa terapkan sanksi kepada industri atau korporasi," kata Pigai dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (14/1).
Pigai menjelaskan pemerintah juga akan mengeluarkan perpres untuk mengatur secara rinci perihal rencana tersebut.
Perusahaan laporkan kondisi pemenuhan HAM
Baca Juga:
Pantau Kasus Polisi Tembak Siswa Semarang, Natalius Pigai Utus Tim
Di sisi lain, Pigai mengatakan sementara ini pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh perusahaan untuk melaporkan situasi pemenuhan HAM di tempat mereka.
Ia menyebut pelaporan itu bisa dilakukan oleh perusahaan melalui situs daring yang akan disediakan Kementerian HAM.
"Mereka bisa melaporkan sesuai dengan UU kita tentang disabilitas, 101, artinya setiap 100 orang ada satu orang disabilitas. Perusahaan melaporkan itu kepada Kementerian HAM," ujar dia.