WAHANANEWS.CO, Jakarta - Organisasi pengacara Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendesak tindakan tegas terhadap Firdaus Oiwobo atas aksinya naik ke meja ruang sidang saat menangani perkara antara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru-baru ini.
Dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/2/2025), KAI meminta Pengadilan Tinggi tempat Firdaus diambil sumpah untuk mencabut izin praktiknya sebagai advokat.
Baca Juga:
Kongres Nasional Ke-4 KAI, Ketua MA: Advokat Harus Punya Intelektualitas Memadai
"Mengingat saudara Firdaus disumpah di Pengadilan Tinggi Banten, maka Kongres Advokat Indonesia mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk mencabut berita acara sumpahnya," ujar perwakilan KAI, pengacara Petrus Bala Pattyona.
KAI juga menegaskan bahwa pencabutan izin praktik Firdaus harus bersifat permanen, sebab ada kekhawatiran ia akan kembali mengulangi tindakan serupa jika masih diberikan izin bertugas.
Firdaus telah merusak citra profesi advokat dan tidak menghormati pengadilan serta para petugas yang bertugas pada hari itu.
Baca Juga:
Buntut Injak-Injak Meja Saat Razman Bikin Onar di Ruang Sidang, Firdaus Dipecat dan SK Dicabut
"Perilakunya telah mencoreng nama baik organisasi dan martabat pengadilan," kata Petrus Bala Pattyona.
Semua pengacara sepakat bahwa pengadilan adalah tempat yang sakral. Mereka yang bertugas membela klien di pengadilan harus menunjukkan rasa hormat kepada lembaga tersebut.
"Pengadilan adalah forum yang sangat sakral dan dihormati. Sebagai pengacara, setiap kali memasuki atau meninggalkan ruang sidang, harus memberikan hormat. Meskipun sidang telah ditutup, siapa pun harus berperilaku baik saat berada di ruang sidang," jelas Petrus Bala Pattyona.
Sebelumnya, KAI telah mengeluarkan Firdaus Oiwobo dari keanggotaan mereka. KAI tidak lagi bertanggung jawab atas tindakan Firdaus di persidangan berikutnya yang masih ia hadiri.
"Kongres Advokat Indonesia tidak lagi bertanggung jawab atas setiap perilakunya. Saudara Firdaus juga sudah tidak boleh mengenakan atribut sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia," ujar Petrus Bala Pattyona.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]