WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmentasi Media Gathering di Kafe Lounge 78, Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Kamis (19/12/2023).
Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kota Jakarta Barat, jajaran staf pegawai KPU Jakarta Barat, dan seluruh perwakilan media cetak maupun online se-Jakarta Barat.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Dalam acara tersebut, Ketua KPU Kota Jakarta Barat Endang Istianti menyampaikan sejumlah poin perbedaan pemilu 2019 dengan 2024 mulai dari daftar pemilih tetap (DPT), kategorisasi pemilih, syarat pemilih, tahapan logistik hingga terkait penyebaran informasi.
Menurut Endang, penetapan DPT tahun 2019 dengan 2024 ini mempunyai perbedaan.
“Tahun 2019 ada perbaikan DPT sampai 3 kali, bahkan sampai H-7 pun masih melakukan pleno perbaikan data pemilu. Dulu namanya Data Pemilu Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1, 2, dan 3. Sekarang tidak ada lagi DPTHP. Jumlah DPT yang ditetapkan pada Juni 2023, itu juga berlaku sampai 14 Februari 2024,” kata Endang.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Dijelaskan Endang, meski tidak ada perbaikan data pemilih, yang berubah di pemilu 2024 ini ada DPT Tambahan yakni mereka atau warga yang mengurus form pindahan C6 yang dapat diurus sendiri di TPS atau di KPU Kota.
Misalnya, warga yang berdomisili di Jakarta Barat mau pindah ke Jakarta Utara bisa mengurus form C6 di TPS Jakarta Utara atau di TPS asal.
Endang juga menjelaskan bahwa sistem data pemilu 2024 ini disebut Sidalih yang telah digunakan beberapa pemilu tahun sebelumnya mulai dari 2014, 2017, 2019 dan sekarang sudah generasi ke sekiannya.
“Di sistem Sidalih itu, otomatis begitu orang mengurus pindah pemilih, misalnya pindah dari Kecamatan Kembangan ke Kecamatan Kalideres, maka dia kehilangan satu surat suara yaitu DPRD karena berbeda dapil. Jadi dia hanya dapat 3 surat suara,” jelasnya.
Sistem seperti ini, kata Endang, awalnya hanya ada di Jakarta Barat dan hasilnya sangat terukur. Sistem ini pula yang membuat Jakarta Barat pada 2019 pernah menjadi juara dua nasional kategori inovasi dan profesionalisme karena membuat form terintegarsi secara online.
Sistem ini pula yang diadopsi KPU RI yaitu memindahkan pemilih secara online tanpa harus datang untuk mengurus sendiri.
“Kalau mau pindah menjadi pemilih di kecamatan lain di Jakarta Barat bisa menggunkan sistem Sidalih secara online karena sudah terintegrasi,” tambahnya.
Kemudian, terkait kategori umur berdasarkan generasi, Endang menambahkan bahwa di pemilu 2024 ada sekitar 1,36 persen atau sebanyak 25.664 orang generasi berdasarkan tahun kelahiran sebelum 1945.
Lalu, ada generasi baby boomer berdasarkan tahun kelahiran 1946 hingga 1964 sekitar 12,96 persen atau sebanyak 246,918, generasi X berdasarkan tahun kelahiran 1965 hingga 1996 sekitar 20,74 persen atau sebanyak 566,711.
Kemudian ada generasi milenial berdasarkan tahun kelahiran 1981 hingga 1996 sekitar 35, 34 persen atau sebanyak 673,439, dan generasi Z berdasarkan tahun kelahiran 1997 hingga 2023 sekitar 20,61 persen atau sebanyak 392,620.
"Jumlah DPT Jakarta Barat untuk pemilu 2024 sebanyak 1.905.352," jelasnya.
Di pemilu 2024 ini, lanjut Endang, jika ada warga diketahui meninggal pada hari H berlangsungya pemilu 2024, surat C6 tidak diberikan dan akan ditahan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain.
“Jika ketahuan surat C6 ini disalahgunakan maka PSU alias pemungutan suara ulang akan dilakukan,” tuturnya.
Kemudian soal generasi Z dan Milenial dalam daftar pemilih di pemilu 2024 di Jakarta Barat, Endang memaparkan generasi milenial sebanyak 673.439 atau sekitar 35,34 persen, dan generasi Z sebanyak 392.620 pemilih atau sekitar 20,61 persen.
“Kedua kelompok umur itu mendominasi daftar pemilih dengan jumlah 1.066.059 pemilih atau sekitar 55,95 persen,” kata Endang.
Lalu poin berikutnya soal syarat pemilih yang selalu menjadi isu di setiap pemilihan umum.
Pada pemilu 2019 lalu, ada salah satu syarat yaitu warga atau pemilih yang terganggu jiwanya wajib memeriksakan diri ke dokter. Wajib atau tidaknya pemilih bisa ikut memilih tergantung hasil pemeriksaan kesehatan ke dokter.
“Pada pemilu 2024 ini syarat tersebut dihilangkan artinya semua wajib ikut memilih,” tegas Endang.
Endang juga mengingatkan terkait rekrutmen KPPS di pemilu 2024 harus melakukan pemeriksaan kesehatan yang tidak dilakukan pada saat rekrutmen pada pemilu 2019 lalu.
Dijelaskan Endang, banyaknya penyelenggara pemilu 2019 yang meninggal, 12 orang diantaranya di Jakarta Barat, disebabkan tiga hal yaitu karena sakit jantung, darah tinggi dan kelelahan yang luar biasa.
“Tahun ini KPU membuat aturan bahwa semua KPPS harus melakukan cek kesehatan bekerjasama dengan Disnaker di seluruh puskesmas di seluruh Indonesia meskipun lokasi penyelenggaraannya di tempat yang berbeda-beda,” kata dia.
Selanjutnya poin terkait tahapan logistik pemilu 2024 di Jakarta Barat.
Endang menjelaskan sekitar tanggal 24 Desember, KPU akan melakukan sortir surat suara di Gor Kebon Jeruk.
KPU Jakarta Barat sendiri memiliki dua tempat penyimpanan surat suara, pertama logistik seluruhnya ada di Gudang Rawalele, dan kedua di Gor Kebon Jeruk untuk surat suara dan formular.
Poin terakhir adalah soal penyebaran informasi APK. Di pemilu 2024 ini pemasangan alat peraga kampanye (APK) diatur hanya titik-titik pemasangan yang dilarang, berbeda di pemilu 2019 yang telah ditentukan titik-titik pemasangan APK.
“Kalau di 2019 ditentukan titik penempatan APK. Di 2024 ini titik yang dilarang justru yang ditentukan. Dan pihak yang berhak menurunkan APK yang melanggar aturan adalah Dishub bekerja sama dengan Satpol PP, bukan KPU seperti di pemilu 2019 lalu.
[Redaktur: Zahara Sitio]