WahanaNews.co | Bareskrim Polri menaham 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Salah satu alasan penahanan karena adanya temuan sejumlah dokumen yang sudah dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Whisnu mengatakan alasan polisi menahan keempat tersangka tersebut yakni dikhawatirkan adanya upaya penghilangan barang bukti. Keempat tersangka itu di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
"Sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," katanya.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Whisnu menyampaikan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus ACT.
Dia kemudian menuturkan akan memamerkan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
"Untuk lebih jelasnya nanti akan dilaksanakan press release pekan depan, dengan barang bukti dan akan disampaikan juga barang bukti dokumen yang benda tidak bergerak dan bergerak," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan ACT.
Pada penggeledahan itu, Bareskrim mengamankan sejumlah dokumen.
"Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan penggeledahan oleh personel Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri yang bertempat di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165, yang kedua di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Ramadhan menyebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan itu.
Dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ACT.
"Adapun objek penggeledahan meliputi seluruh dokumen hardware maupun software terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yayasan ACT," katanya. [rin]