WahanaNews.co | Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan narkotika di Medan, dan menyita 471,6 kilogram ganja kering dari lokasi itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan, ganja-ganja kering hendak diedarkan jaringan narkoba lintas provinsi dari Medan ke Jakarta. Namun, asalnya dari Aceh.
Baca Juga:
Pemko Binjai Serahkan Bantuan Peralatan Olahraga di Kelurahan Damai
"Kasus ini adalah pengembangan kasus-kasus di Jakarta. Kenapa di Medan? Karena barang ini mau digeser atau diedarkan dari Medan ke Jakarta, awalnya dari Aceh," kata dia, Jumat (22/4/2022).
Dalam kasus ganja ini, delapan orang ditangkap. Mereka diringkus dari dua lokasi di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut para tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Baca Juga:
Buntut Minta Transfer Uang ke Pemotor, Polisi di Medan Dipatsus
PP diduga sebagai pemilik ganja, CA penjaga gudang, dan HB sebagai pemindah barang. Mereka diamankan di Medan Denai, Sumatera Utara pada Selasa (5/4).
Lima orang lain disergap di Jalan Sei Tuntung Baru, Medan, Minggu (10/4). Mereka terdiri dari AC selaku pemilik ganja, IP sopir, A kondektur dan pengendali komunikasi, AB mendampingi AC, dan RR kondektur dan pengendali komunikasi.
"TKP kedua penyidik berhasil menangkap lima tersangka," ujar dia.