WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis atau MBG makin panas setelah nama Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing atau GHS, ikut terseret dalam pusaran penyidikan Kejaksaan Agung.
Nama GHS kembali menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan dugaan praktik jual beli titik dapur dalam program MBG yang sedang didalami penyidik.
Baca Juga:
Minta Cek Rekam Jejak, KPK Sentil Parpol Usai Nur Alam Gabung PSI,
Temuan tersebut muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Penyidik menduga calon mitra yang ingin memperoleh lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG harus mengeluarkan biaya dalam jumlah besar.
Nilai yang diduga dipatok untuk satu titik dapur disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga:
AS Dinilai Mundur Besar, Garis Merah Washington ke Iran Disebut Runtuh
Dugaan tersebut memperlihatkan adanya praktik yang berpotensi merusak tujuan utama program pemenuhan gizi bagi masyarakat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa nominal yang ditemukan penyidik berada pada kisaran yang cukup fantastis.
"Kurang lebih dulu ya," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/06/2026) malam.
Syarief menyebut penyidikan masih terus berjalan sehingga angka tersebut masih berpeluang berkembang sesuai temuan berikutnya.
"Karena mungkin masih bisa bergulir ya berikutnya ya, masih bisa bergulir," kata Syarief.
Ia menjelaskan bahwa nilai yang kini terpantau penyidik berada di kisaran Rp100 juta untuk satu titik dapur.
"Tapi, yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta," kata Syarief.
Pernyataan tersebut menambah daftar temuan yang sedang didalami aparat penegak hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Menurut Syarief, nominal yang diduga dipatok untuk mendapatkan titik SPPG tidak selalu sama.
Dalam sejumlah temuan awal, ada calon mitra yang diduga diminta membayar puluhan juta rupiah.
Namun, sebagian calon mitra lain diduga harus mengeluarkan dana hingga ratusan juta rupiah.
Variasi harga tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengetahui pola dan mekanisme yang digunakan dalam dugaan jual beli titik dapur MBG.
Penyidik juga sedang menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan proses penentuan lokasi dapur MBG.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah yayasan yang digunakan sebagai sarana memperoleh maupun mengelola titik dapur program MBG.
Salah satu yayasan yang disebut dalam penyidikan adalah Yayasan Indonesia Food Security Review yang dipimpin oleh GHS.
Namun, penyidik menegaskan bahwa yayasan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tidak hanya satu.
"Jadi, yayasannya ada banyak," ungkap Syarief.
Syarief menyebut Yayasan Indonesia Food Security Review hanya salah satu dari yayasan yang kini masuk dalam radar penyidikan.
"Ada banyak, memang salah satunya adalah yayasan itu," ungkap Syarief.
Ia kembali menekankan bahwa penyidik masih melihat kemungkinan keterlibatan yayasan lain dalam dugaan pengelolaan titik dapur MBG.
"Tapi ada banyak," ungkap Syarief.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidikan masih berpotensi berkembang ke pihak-pihak lain yang diduga memiliki kaitan dengan pengelolaan titik dapur MBG.
Kejaksaan Agung kini terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa berbagai pihak untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam program tersebut secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Seiring proses hukum berjalan, penyidik memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Pengusutan juga diarahkan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Selain itu, penyidik berupaya membuka jaringan yang diduga terlibat dalam dugaan jual beli titik SPPG.
Dalam konstruksi perkara, GHS diduga memperoleh akses titik dapur SPPG dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana alias DH.
Akses tersebut diduga diberikan melalui yayasan yang dimiliki oleh GHS.
"Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," kata Syarief.
Setelah mendapatkan akses titik dapur tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual titik-titik SPPG kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG.
Dugaan penjualan titik dapur itu menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini didalami Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, GHS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
GHS kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan jual beli titik dapur MBG.
Kejaksaan Agung masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.
Perkara ini kini menjadi salah satu babak penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan program MBG yang menyeret sejumlah nama dan yayasan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]