Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa transaksi akan dilakukan di luar mekanisme yang ada, dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola dari Antam terhadap keluar masuknya logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-seolah harga diskon yang diberikan oleh Antam.
Selain itu, AHA juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di Butik Surabaya 1 Antam.
Baca Juga:
Saat Kampaye Paslon Pilkada Talaud Libatkan Perangkat Desa Kini Jadi Tersangka
"Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada. Tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar," ujar Kuntadi.
Akibat dari perbuatan tersangka, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 Kg atau setara dengan Rp1,2 triliun.
Penyidik menjerat tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kamis (18/1), penyidik menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Tindak pidana korupsi ini dilakukan Budi Said bersama-sama sejumlah oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK dan MD, serta satu oknum lainnya berinisial EA.