WahanaNews.co | Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Azis
Syamsuddin, menegaskan, Fraksi Partai Golkar DPR RI akan menarik dukungan
pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, Golkar juga mendukung
pelaksanaan Pilkada Serentak
secara nasional dilaksanakan pada 2024, sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pilkada.
Baca Juga:
Komisi II DPR RI Sepakat Stop Bahas RUU Pemilu
"Usai melakukan konsolidasi dan
menyerap aspirasi, Golkar lebih mengutamakan untuk menarik dan mengikuti amanah
UU mengenai pilkada secara serentak dilaksanakan di 2024. Itu untuk
mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang saat ini sedang melakukan
pemulihan ekonomi di masa pandemi," kata Azis di Jakarta, seperti dikutip pada Rabu (10/2/2021).
Azis menilai, saat ini lebih baik
bangsa Indonesia mengutamakan masalah penyelesaian penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Langkah itu, menurut
dia, lebih baik daripada harus menguras keringat membahas draf revisi
UU Pemilu.
Baca Juga:
Burhanuddin Muhtadi: Penundaan Pilkada Rugikan Rakyat dan KPU
"Putusan MK sejak diucapkan
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat di tempuh
serta sifat final. Dalam Putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat atau final and binding," ujarnya.
Selain itu, Azis juga menyampaikan
bahwa Baleg adalah pihak yang memegang kewenangan untuk menarik pembahasan
revisi UU Pemilu.
Untuk itu, saat ini masih menunggu
hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg.
"Tentunya kewenangan proses penarikan
pembahasan draf RUU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di
Badan Legislasi dan menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg,"
kata Azis.
Dia mengatakan, draf revisi UU Pemilu
yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 merupakan hasil
kesepakatan sembilan fraksi di Baleg DPR RI.
Hal itu disampaikan Baleg kepada
Pimpinan DPR untuk dibawa dan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Menurut dia, Baleg harus memutuskan
penarikan pembahasan dan mengirimkan kembali surat kepada Pimpinan DPR untuk
dibawa kembali ke rapat Bamus. [qnt]