WahanaNews.co | Peneliti Lembaga Konstitusi dan
Demokrasi Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana,menilai, wacana revisi
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat ini masih menjadi
perdebatan di parlemen saja.
Penyelenggara,
baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), justru
terlihat tak dilibatkan dalam wacana ini.
Baca Juga:
Komisi II DPR RI Sepakat Stop Bahas RUU Pemilu
"Seharusnya
DPR tidak hanya bersepakat secara politis saja untuk mereka melanjutkan atau
tidak terkait dengan revisi Undang-Undang Pemilu, tetapi juga beban penyelenggara,
aspirasi penyelenggara Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu serentak 2024 seharusnya
juga diikutsertakan, mereka didengar," kata Ihsan, dalam sebuah diskusi daring,
Minggu (7/2/2021).
Menurut
Ihsan, penyelenggara Pemilu menjadi pihak yang sangat terdampak atas berlakunya
Undang-Undang Pemilu.
Beban
penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu sangat bergantung pada revisi
undang-undang ini.
Baca Juga:
Golkar Batal Dukung Revisi UU Pemilu
Apalagi,
beban akan terasa jika pelaksanaan Pilkada dan Pemilu nasional digelar secara bersamaan atau dalam tahun yang
sama.
Oleh
karenanya, semestinya perdebatan tentang revisi UU Pemilu sejak awal melibatkan
aspirasi penyelenggara, bukan hanya berkutat pada suara fraksi partai politik
di DPR.
"Kan ini tidak, seolah-olah DPR jalan
sendiri, pemerintah juga jalan sendiri. Mereka mengambil sikap
masing-masing," ujarnya.