WahanaNews.co | Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari,
mengusulkan Pilkada Serentak selanjutnya digelar tahun 2026.
Ia juga mengusulkan memperpanjang masa
jabatan Kepala Daerah sampai pelaksanaan Pilkada
Serentak di tahun 2026.
Baca Juga:
Komisi II DPR RI Sepakat Stop Bahas RUU Pemilu
Jika masa jabatan Kepala Daerah yang mau habis bisa
diperpanjang, maka posisi kepemimpinan daerah tidak perlu lagi diisi Penjabat
atau Pelaksana tugas (Plt) untuk durasi waktu yang lama.
Hasyim mengusulkan demikian agar
terjadi penataan secara serentak desain Pemilu
Indonesia.
Usulan ini juga dinilai sebagai bentuk
win-win solution.
Baca Juga:
Golkar Batal Dukung Revisi UU Pemilu
"Dalam rangka penataan desain
keserentakan Pemilu, usulan saya Pemilu serentak daerah tahun 2026," kata Hasyim, dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).
"Desain keserentakan pemilu
daerah serentak 2026 sebagai bentuk win-win solution, membuat happy dan nyaman
banyak pihak. Dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak
perlu menyediakan Penjabat atau Plt kepala daerah untuk durasi waktu yang
panjang," ucapnya.
Sehingga, kepala daerah hasil Pilkada
2017, 2018 dan 2020 yang jabatannya habis 5 tahun berikutnya, masa jabatan
mereka bisa diperpanjang sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada
Serentak 2026.