WahanaNews.co | Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad
Doli Kurnia, mengungkapkan, pihaknya sudah sepakat untuk menghentikan atau tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU)
Pemilu.
Keputusan tersebut didapat setelah rapat dengan Ketua Kelompok
Fraksi (Kapoksi) di Komisi II.
Baca Juga:
Golkar Batal Dukung Revisi UU Pemilu
"Tadi
kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR
dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir. Kami sepakat
untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Doli, di
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Lanjutnya,
pimpinan Komisi II DPR akan menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan
DPR.
Nantinya,
keputusan itu akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi
(Baleg) DPR.
Baca Juga:
Burhanuddin Muhtadi: Penundaan Pilkada Rugikan Rakyat dan KPU
Doli
menambahkan, terkait wacana menarik RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Prioritas 2021 akan diambil melalui rapat Baleg DPR.
"Bamus
memutuskannya seperti apa, itu kan pandangan
resmi dari fraksi masing-masing di DPR. Kemudian diserahkan di Baleg. Kemudian, nanti
kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas, ya seperti itu," jelasnya.
Ia
menjelaskan, Komisi II DPR yang menginisiasi RUU Pemilu dan mekanisme
pengundangannya, harus disepakati antara DPR dan pemerintah.