WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau dikenal sebagai Paman Birin (SHB), sebagai tersangka atas dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain Sahbirin, beberapa pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Kami telah menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau perwakilannya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024–2025. Oleh karena itu, proses penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB telah dimulai," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024, dikutip dari Antara.
Ghufron menjelaskan bahwa KPK sudah menahan enam tersangka dalam kasus ini, sementara Gubernur Sahbirin Noor belum ditahan dan akan segera dipanggil.
"Saat ini, penyidik terus berupaya menangkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas tindak pidana ini," tambahnya.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Siapa sebenarnya Sahbirin Noor yang kini menjadi tersangka kasus suap di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan? Berikut beberapa informasi penting mengenai dirinya.
Pimpinan KPK mengancam akan memasukkan Sahbirin Noor ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika ia mangkir dari panggilan.
Sahbirin Noor telah menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan selama dua periode. Ia memimpin sejak 2016 bersama Rudy Resnawan hingga 2021. Pada periode kedua, 2021–2024, ia didampingi oleh Muhidin.