Sementara, sejumlah uang lainnya sejumlah Rp12 miliar dan US$ 500 diduga juga merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Kalsel.
Ghufron mengatakan dengan penetapan tersangka ini, KPK juga melakukan penahanan terhadap 6 tersangka. Di antaranya SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sedangkan Tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Korupsi Perangkat X-Ray, KPK Periksa PPK Barantan
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," kata Ghufron.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.