Sementara, 2 orang yang merupakan pengusaha ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Dua tersangka itu di antaranya.
1.Swasta, Sugeng Wahyudi (YUD)
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
2. Swasta, Andi Susanto (AND)
Penetapan tersangka terhadap SHB dkk ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kalimantan Selatan. Dari hasil penyelidikan, Ghufron mengatakan KPK menemukan telah terjadi rekayasa dalam proses pengadaan barang atau jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dia mengatakan beberapa paket pekerjaan diduga telah diplot untuk dimenangkan pengusaha berinisial YUD dan AND. Beberapa paket pekerjaan itu di antaranya, pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel; dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
Baca Juga:
KPK Ungkap Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Rekayasa yang dilakukan, kata Ghufron, di antaranya pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan dalam lelang. Rekayasa, kata dia, diduga juga terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang sudah dikerjakan lebih dulu sebelum kontrak.
Rekayasa ini diduga dilakukan dengan tujuan agar YUD dan AND mendapatkan paket pekerjaan proyek itu. Selanjutnya, atas penunjukan itu, YUD dan AND diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Pemprov Kalsel.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menemukan sejumlah barang bukti di antaranya uang yang mencapai belasan miliar Rupiah dari para tersangka. Ghufron menyebut satu buah kardus berisi uang Rp1 miliar yang ditemukan diduga merupakan fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang dan pembangunan gedung Samsat.