WahanaNews.co | Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr mengajukan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkarya berharap, MK membolehkan presiden 2 periode menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga:
7 Daerah Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi:
Baca Juga:
Baru Berumur Sehari, UU TNI Digugat 7 Mahasiswa UI ke MK
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
Pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945:
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi permintaan Partai Berkarya yang dilansir website MK, Jumat (25/11/2022).
Berkarya menilai, Pasal 7 UUD 1945 terbagi atas dua kalimat, yaitu:
-Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,
-dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Apabila dibaca secara utuh, kata Berkarya, satu paket pasangan presiden dan wakil presiden yang sedang memegang jabatan selama lima tahunlah yang sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Apabila individu Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri atau dicalonkan dengan memilih pasangan baru lainnya yang berbeda untuk menjadi calon Wakil Presiden atau calon Presidennya, maka terhadap individu Presiden atau individu Wakil Presiden yang sedang menjabat tersebut tidak terikat dan tidak berlaku ketentuan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan karena pasangan mereka (individu Presiden atau individu Wakil Presiden) dalam pemilihan selanjutnya bukanlah orang yang sedang menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, melainkan orang baru lainnya yang berbeda," papar Berkarya.
Menurut Berkarya, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi Berkarya dan pemilihan umum yang adil .
"Sebagaimana telah dijamin dan dilindungi dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dalam kaitannya hak konstitusional Pemohon untuk mencalonkan Presiden dan calon Wakil Presiden yang dibatasi syarat belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama yang dibuktikan dengan surat pernyataan (vide Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu)," cetusnya.
Materi muatan di atas pernah diajukan judicial review oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 ke MK dan berharap agar Jokowi bisa menjadi cawapres. Namun, permohonan itu tidak diterima dengan alasan Sekber dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum mengajukan judicial review UU Pemilu.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Keberadaan norma Pasal 169 huruf N UU 7/2017 sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya. Karena norma a quo diperuntukkan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi Presidan atau Wakil Kresiden 2 kali masa jabatan yang sama dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi Presiden atau calon Wakil Presiden," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, Rabu (23/11/2022).[mga]