WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gugatan soal kuota internet hangus kandas di Mahkamah Konstitusi setelah majelis hakim menyatakan permohonan uji materiil tidak dapat diterima karena terganjal syarat formil.
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca Juga:
Gara-gara Tumbler “Tank Day”, Starbucks Korea Diboikot hingga Tutup 2 Ribu Gerai
Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan kuota internet yang hangus meski telah dibeli oleh konsumen layanan telekomunikasi.
“Mengadili, menyatakan permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Permohonan Nomor 165/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Gita Putri Akhyun.
Baca Juga:
PLN Perluas Listrik Bersih ke Rote Ndao, ALPERKLINAS: Energi Surya Buka Jalan Ekonomi Maritim Warga
Objek permohonan tersebut adalah materi dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pemohon menilai materi muatan pasal tersebut bertentangan secara konstitusional dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam petitumnya, pemohon menguraikan fakta normatif dan fakta konstitusional yang menjadi dasar pengujian perkara tersebut.
Pemohon menilai ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi hanya berfokus pada pengaturan tarif layanan telekomunikasi.
Menurut pemohon, pengaturan tersebut belum memuat perlindungan yang memadai terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibeli.
Pemohon meminta hakim konstitusi menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diperintahkan UUD 1945.
“Karena dilakukan tanpa menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna, khususnya konsumen layanan telekomunikasi yang secara langsung terdampak oleh pengaturan terkait penggunaan dan pengelolaan kuota internet,” ujar Novarinda Benti Dahu selaku pemohon V pada sidang pendahuluan, Rabu (20/5/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa para pemohon tidak menyertakan alat bukti saat mengajukan permohonan maupun ketika menyampaikan perbaikan permohonan.
Selain itu, pengajuan perbaikan permohonan juga dinilai telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Karena perbaikan permohonan tidak dapat dipertimbangkan, mahkamah memeriksa pokok perkara berdasarkan permohonan awal.
Namun, permohonan awal tersebut juga dinilai bermasalah karena sama sekali tidak memuat tanda tangan pemohon.
“Menimbang bahwa meskipun mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo,” ujar Saldi.
Saldi kemudian menjelaskan bahwa kewenangan mahkamah untuk mengadili perkara tersebut tidak otomatis membuat permohonan dapat diperiksa lebih jauh.
“Namun, karena permohonan-permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan maka mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” ujar Saldi.
Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak masuk lebih jauh ke pokok persoalan mengenai pengelolaan sisa kuota internet konsumen.
Putusan ini membuat gugatan terkait kuota internet hangus kembali gagal berlanjut di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, permohonan serupa juga telah diputus MK pada Selasa (12/5/2026) dalam perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026.
Perkara sebelumnya itu diajukan oleh Rachmad Rofik.
Dalam putusan sebelumnya, MK menilai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.
Dengan demikian, isu perlindungan konsumen atas kuota internet yang telah dibeli belum mendapatkan pengujian substansi lebih lanjut melalui dua perkara tersebut.
Persoalan kuota internet hangus tetap menjadi sorotan publik karena menyangkut hak konsumen dalam penggunaan layanan telekomunikasi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]