MK menyadari penggeledahan yang ditayangkan di televisi berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, MK meminta kepolisian dan media massa memperhatikan asas tersebut saat menayangkan proses penegakan hukum.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
"Mahkamah menegaskan agar diimplementasikan dengan selalu menjunjung prinsip due process of law yang berdampingan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP," ucap MK.
Lebih lanjut, MK mengingatkan masyarakat punya hak untuk mengajukan keberatan terhadap proses penegakan hukum. Mahkamah meminta warga melapor jika ada pelanggaran dalam penegakan hukum.
"Mahkamah mengingatkan agar masyarakat selalu mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian dengan menyeimbangkan perlindungan hak asasi yang dimilikinya dengan cara tidak segan-segan untuk mengingatkan kepada aparat Kepolisian dan mengajukan keberatan apabila dalam pelaksanaan tugasnya Kepolisian melanggar hak asasinya," bunyi pertimbangan MK.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Sebelumnya, dua mahasiswa UKI bernama Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menggugat UU Polri ke MK. Mereka mempermasalahkan pasal 16 ayat (1) UU Polri soal wewenang penggeledahan.
Mereka melayangkan gugatan itu setelah ramai kasus Aipda Ambarita menggeledah identitas warga saat razia. Aksi Ambarita itu ditayangkan di program televisi dan viral di media sosial. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.