WahanaNews.co | Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menyebutkan gugatan yangtelah diajukan oleh Partai Ummat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Bawaslu pun telah mencatat gugatan tersebut dengan nomor registrasi 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022
Baca Juga:
Ini Daftar Partai yang Dukung Anies dalam Pilpres 2024
"Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu hari Jumat, 16 Desember 2022. Pada hari yang sama, Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat dan diregister," ujar Puadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Bawaslu akan menindaklanjuti gugatan tersebut dengan melakukan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU.
"Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada hari Senin, 19 Desember 2022," tutur Puadi.
Baca Juga:
DPD Partai Ummat Sukabumi Optimis Meraih Kursi Terbanyak
Menurut Puadi, mediasi rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB.
Adapun Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa terhadap KPU RI ke Bawaslu RI.
Gugatan dilayangkan karena Partai Ummat dinyatakan tak lolos verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur, sehingga tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.