WahanaNews.co | Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara menyesalkan proses hukum yang tak tuntas soal tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Ia pun memprediksi isu itu bakal terus jadi bahan gunjingan.
Baca Juga:
Bawaslu Gorontalo Utara Perkuat Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di saat yang sama, polisi menahan Bambang atas kasus terpisah.
Yusril memandang dengan ketiadaan putusan berkekuatan hukum tetap dalam kasus tersebut akan terus membuat isu tersebut jadi 'gorengan' politik.
"Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas," ujar Yusril melalui pesan tertulis, Sabtu (29/10).
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Tangkap Terpidana Korupsi di Surabaya
"Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti," sambungnya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai yang selama ini dilakukan kedua pihak hanya membangun opini, bukan memberi bukti hukum.
Dari pihak yang pro, simpatisan Jokowi ramai-ramai menyatakan mereka menjadi "saksi" ijazah Jokowi asli. Dari pihak penggugat dan oposisi, mereka tak berhenti menggunakan media untuk melancarkan serangan bahwa Jokowi adalah "penipu" dan "ijazahnya palsu" dengan bukti-bukti versi mereka.
"Tetapi semua pernyataan itu hanyalah bagian dari pembentukan dan penggalangan opini belaka. Dari sudut hukum, pernyataan-pernyataan itu tidak ada bobot dan nilainya, kecuali keterangan itu diucapkan di bawah sumpah dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum," cetus Yusril.
Sebagai informasi, pengacara Bambang sebelumnya mengaku akan kesulitan membawa bukti-bukti ke persidangan karena kliennya sedang ditahan dan sulit ditemui. Bambang, klaim pengacara, memegang data dan mempunyai akses terhadap saksi-saksi yang menguatkan gugatan ijazah palsu Jokowi.
"Alasan ini terkesan aneh," ucap Yusril.
Menurut dia, pengacara yang bekerja secara profesional tentu telah mengumpulkan bukti-bukti yang membuatnya yakin memenangkan gugatan sebelum mendaftarkannya ke pengadilan.
Pengacara tersebut, lanjut Yusril, pasti mengetahui ketentuan hukum acara perdata: siapa mendalilkan harus membuktikan dalilnya. Semestinya, pengacara memberi nasihat kepada Bambang agar meneruskan gugatan.
"Jadi, saya juga bisa bertanya: apakah penahanan BTM hanya sebagai alasan untuk mencabut perkara ataukah memang sedari awal para pengacaranya tahu bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan di sidang nantinya kurang meyakinkan?" tutur Yusril.
"Ibarat kata pepatah: berjalan harus sampai ke ujung, berlayar harus sampai ke tepi. BTM (Bambang Tri Mulyono) juga harus dengan kesatria menerima apa pun putusan pengadilan nantinya, gugatannya dikabulkan atau ditolak dengan segala implikasinya," imbuhnya.
Terlepas dari itu, Yusril menyayangkan pihak kepolisian memproses hukum Bambang Tri setelah gugatan ijazah palsu Jokowi didaftarkan ke PN Jakarta Pusat.
"Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan 'ijazah palsu Jokowi', namun langkah itu mengesankan pemerintah menggunakan kekuasaan bukan hukum dalam menghadapi BTM," tandas mantan Menteri Kehakiman itu. [tum]