WahanaNews.co, Makassar - Supriyani, seorang guru honorer SD negeri di Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi tersangka setelah dilaporkan seorang polisi karena menghukum anaknya.
Dalam laporan kepolisian, guru itu diduga menganiaya anak polisi yang bersekolah di SD tersebut, D (6).
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Kepolisian membantah informasi soal pihak orang tua murid meminta Rp50 juta kepada guru sebagai 'uang damai' saat proses mediasi.
"Tidak benar adanya permintaan uang Rp 50 juta itu yang diminta keluarga korban," kata Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10).
Dalam keterangannya, Febru mengatakan setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Baito, kemudian dilakukan proses mediasi antara Supriyani selaku guru terlapor dengan keluarga korban dan Kepala Desa Wonua Raya.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Pada saat proses mediasi berlangsung, klaim Febry, suami dari guru tersebut tiba-tiba mengeluarkan sebuah amplop warna putih.
"Setelah penyampaian perdamaian, di situlah ada tindakan dari suami tersangka lalu diletakkan di atas meja. Saat ditanyakan ke keluarga korban, mereka tidak mengetahui isi amplop tersebut," kata Febry.
Pihak keluarga pun merasa tersinggung saat suami guru, Supriyani mengeluarkan amplop tersebut. Kemudian Kades Wonua Raya segera mengambil amplop yang sebelumnya diletakkan di atas meja saat proses mediasi berlangsung.