Bahar ditetapkan jadi tersangka ditetapkan dalam surat nomor
B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan
yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat
kejadian perkara di Bogor.
"Habib Bahar ini diduga melakukan tindak penganiayaan
secara bersama - sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Dirreskrimum Polda Jawa
Barat Komisaris Besar Polisi CH Patopoi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.