Sementara itu, kuasa
hukum Musjwira Jusuf Kalla, Muhammad
Ikhsan,
menerangkan,
kasus yang dilaporkan kliennya berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
"Ini terkait dengan ITE. Bukti-bukti yang kita sampaikan terkait fitnah,
penghasutan, berita bohong,
dan segala macam. Nanti polisi yang akan menentukan hasil dari laporan
kami," jelasnya.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Ia melanjutkan,
unggahan yang dipersoalkan itu berkaitan
dengan unggahan Ferdinand Hutahaean
terkait koper uang yang diberikan mengenai kepulangan Rizieq Shihab.
Namun, ia tidak menyebutkan spesifik, cuitan mana yang dipersoalkan.
"Persoalan fakta membawa keluar uang dan itu tidak pernah
dilakukan Bapak
sama sekali. Kami tidak terkait persoalan HRS," tandasnya.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Dalam pelaporan ini, Musjwira didampingi oleh kuasa hukum sebanyak 50 orang. Mereka juga
meminta Kepolisian
RI profesional untuk mengusut kasus tersebut.
Untuk diketahui, salah satu cuitan Ferdinand yang diduga jadi persoalan, adalah
mengenai tudingan Jusuf Kalla sebagai dalang yang membantu kepulangan Rizieq
Shihab dari Arab Saudi.
Dalam cuitan itu, Ferdinand menyamarkan sang tokoh dengan nama Caplin, Presiden, dan Si Asu
Pemilik Bus Edan. Tiga istilah itu kemudian dikaitkan dengan Jusuf Kalla dan
Anies Baswedan.