WahanaNews.co, Jakarta – Hadiah natal berupa uang Rp200 juta pernah didapat adik dari artis Sandra Dewi yaitu Kartika Dewi dan adik dari Harvey Moeis, Mira Moeis. Uang itu ditransfer oleh Harvey.
"Saudara saksi pernah mendapat transferan dari pak Harvey ya?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis
"Betul," jawab Kartika.
"Berapa?" lanjut jaksa.
"Rp200 juta," imbuhnya.
Baca Juga:
Klaim Bukan Pemberikan Harvey Moeis, Sandra Dewi Bongkar Misteri Deposito Rp 33 Miliar
Kartika mengatakan uang tersebut merupakan hadiah saat natal bukan dalam rangka ulang tahun dirinya. Ia mengatakan tidak pernah menanyakan sumber dari uang yang dikirim Harvey.
"Memang sebelum-sebelumnya pak Harvey kasih?" tanya jaksa.
"Tidak pernah. Jadi, hari natal tersebut, bukan hadiah natal rutin, hanya sekali saja 13 Desember 2022," tutur Kartika.
"Tidak pernah tanya uangnya dari mana?" lanjut jaksa.
“Tentu tidak," jawab dia.
Jawaban serupa juga disampaikan oleh Mira Moeis. Ia mendapat transferan uang Rp200 juta dari Harvey. Ia pun tidak menanyakan asal-usul uang tersebut.
"Pernah tanya ke pak Harvey 'Ini kok besar sekali?' Atau sering mendapat transferan sebesar itu?" cecar jaksa.
"Enggak pernah, cuma sekali itu saja," jawab Mira.
"Enggak nanya itu uang dari dari mana?" timpal jaksa.
"Enggak," sahut Mira.
Kartika dan Mira bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.
Selain keduanya, jaksa juga memanggil 11 saksi lain untuk memberikan keterangan.
Mereka ialah artis Sandra Dewi, Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Ratih Purnamasari (Personal Asisten Sandra), Cicih Oktavia (Kepala Cabang Mandiri Wisma Indonesia), Bunito Wicaksono (pihak Bank BCA), Yuliana (Karyawan CV Mutiara Alam Lestari), Chandra Situmeang (Kepala Cabang Dolarindo Intravalas), Imelda (Sekretaris Pribadi Robert Indarto), Taufik Hidayat (mantan Karyawan PT Inti Valutama Sukses), dan M. Zubaidi (pihak Bank Mandiri).
Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, Harvey menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]