WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim pemerintah Indonesia terbilang berhasil memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) selama pandemi berlangsung.
Mahfud menyebutkan pemerintah Indonesia sukses menegakkan hak masyarakat untuk hidup meski diterpa badai pandemi dengan menyediakan vaksin Covid-19 secara gratis bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga:
Dua Oknum Pegawai Rutan Palangka Raya Terancam Dipecat karena Narkoba
“Pemerintah menyeimbangkan antara menghormati kebebasan dan melindungi hak saat pandemi. Untuk melindungi hak masyarakat untuk hidup, maka pemerintah menyesuaikan kebebasan bergerak dan kebebasan untuk berkumpul. Bukan untuk melanggar kebebasan tapi untuk melindungi nyawa masyarakat,” ujar Mahfud MD.
Pernyataan tersebut dilontarkan Mahfud kala dirinya menmghadiri pertemuan Side Event Sidang Dewan HAM yang dilaksanakan atas kerjasama Komnas HAM RI dengan Perwakilan Tetap RI di Jenewa, Swiss, Selasa (14/6/2022).
Acara ini dihadiri oleh berbagai organisasi internasional yang hadir di Jenewa.
Baca Juga:
PT BCA Multi Finance Resmi Berintegrasi ke PT BCA Finance, Izin Usaha Dicabut OJK
Mahfud mengatakan bahwa menghadapi kondisi penuh tantangan seperti saat pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia percaya akan kebijakan yang adaptif dan pendekatan kolaboratif.
Ia menceritakan bahwa ada beberapa pendekatan penting yang dilakukan pemerintah saat pandemi dalam rangka melindungi hak asasi manusia.
Antara lain adalah, pemerintah Indonesia memastikan kerja kolaborasi dalam menjaga hak atas Kesehatan dan akses kepada fasilitas Kesehatan.
Pemerintah dalam hal ini berhasil memberikan akses gratis atas vaksin Covid-19 untuk semua warga.
Pemerintah berkolaborasi dengan institusi swasta, fasilitas kesehatan, organisasi masyarakat, untuk mendistribusikan lebih dari 440 juta vaksin ke 574 kota dan kabupaten di 34 provinsi.
Hasilnya, Indonesia berhasil mencapai bahkan melebihi angka vaksinasi yang dibuat oleh WHO yaitu, lebih dari 70 persen populasi.
Pemerintah juga berkolaborasi dalam penanganan kasus pelangggaran HAM saat pandemi.
Hukum HAM Indonesia memberikan beberapa mekanisme termasuk pemerintah dapat berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam penanganan kasus, termasuk dengan Komnas HAM yang sudah terakreditasi A atau sudah memenuhi Paris Principle, dan juga dengan institusi HAM nasional lainnya.
“Pemerintah juga sepanjang pandemi, tetap berkomitmen dalam penegakan HAM. Salah satu bukti komitmen adalah pemerintah telah mengeluarkan generasi kelima dari Rencana Aksi Nasional HAM untuk 2021-2025,” kata Mahfud.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, yang juga hadir di forum ini di Jenewa, mengatakan bahwa tata kelola penanganan covid di indonesia cukup baik.
Jika dibandingkan dengan beberapa negara lain.
Hal ini karena aspek keterbukaan tatakelolanya signifikan dan juga kemitraan dengan masyarakat sipil dan Komnas HAM.
“Salah satu indikatornya adalah beberapa kebijakan mendasar yang sudah mengikuti rekomendasi Komnas. Contoh terkait perlindungan nakes , pendekatan humanis dan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti orang di rumah tahanan atau narapidana,” ujar Ahmad Taufan. [rin]