Sebaliknya, jika sengketa pemilu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan ada kepastian hukum dalam waktu yang relatif singkat.
Pemanfaatan hak angket oleh DPR berpotensi membawa negara ke dalam situasi ketidakpastian, yang dapat mengancam keamanan dan kestabilan bangsa dan negara, terutama jika tujuannya adalah mencabut kepercayaan terhadap Presiden Jokowi.
Baca Juga:
DPR RI Dr.Maruli Siahaan dengan Menteri HAM Natalius Pigai Raker Bahas Laporan Keuangan Pusat TA 2024 Kementerian HAM
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menekankan pentingnya menghindari tuduhan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dipenuhi dengan kecurangan yang merusak pelaksanaan agenda politik lima tahunan tersebut.
Menurutnya, hak konstitusional rakyat yang telah memberikan suaranya pada Pemilu 2024 dapat terpuruk jika wacana hak angket berfokus pada dugaan pelanggaran.
"Kalau (pemilu) brutal, brutalnya di mana?" kata Herman saat menyampaikan aspirasi pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Acara Syukuran 25 Tahun, Pdt. Partungkoan Simanjuntak S.Th Digelar di Gereja HKBP Pabrik Tenun Medan
Herman mengajak semua pihak untuk mengklarifikasi dengan cermat aspek-aspek permasalahan sebelum mengajukan hak angket.
Menurutnya, perlu dilakukan kajian mendalam terhadap konsep hak angket agar tidak ada informasi yang tendensius di kalangan masyarakat.
Setelah tahap tersebut, isu-isu yang tercakup dalam hak angket perlu diperbincangkan secara bersama-sama.