WahanaNews.co, Jakarta - Partai Golkar secara terang-terangan menyatakan kesiapannya untuk menghadang hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024.
Hak angket tersebut, menurut politikus Golkar Gandung Pardiman, tak lebih dari lelucon politik.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
''Saya siap menghadang laju hak angket yang menurut saya hanyalah lelucon politik. Bagaimana tidak, hasil pilpres diotak-atik karena mereka kalah, sedangkan hasil pileg tidak diusik karena mereka unggul. Ini kan seperti dagelan,'' ungkap Gandung, mengutip Suara Merdeka, Jumat (8/3/2024).
Menurutnya, sesuai aturan hukum yang berlaku bahwa untuk mengatasi ketidakpuasaan pemilu 2024, bukan dengan menggunakan hak angket, melainkan dibawa ke Mahkamah Kostitusi.
Meski begitu, Gandung meyakini mereka tak akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konsitutsi (MK ).
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
"Tidak ada tanda-tanda kecurangan. Saya melihat ada upaya dan maksud lain di balik pengajuan hak angket tersebut yang akan mengancam keselamatan bangsa dan negara Indonesia,'' ungkap anggota DPR RI dari Partai Golkar itu.
Penggunaan hak angket menurutnya bisa menyebabkan pertikaian hasil pilpres yang berkepanjangan, tanpa kejelasan mengenai kapan perselisihan itu akan berakhir.
Hasil dari angket hanya berupa rekomendasi atau paling tidak pernyataan pendapat DPR, yang tidak mampu menghasilkan kepastian hukum yang pasti dan mengikat.
Sebaliknya, jika sengketa pemilu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan ada kepastian hukum dalam waktu yang relatif singkat.
Pemanfaatan hak angket oleh DPR berpotensi membawa negara ke dalam situasi ketidakpastian, yang dapat mengancam keamanan dan kestabilan bangsa dan negara, terutama jika tujuannya adalah mencabut kepercayaan terhadap Presiden Jokowi.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menekankan pentingnya menghindari tuduhan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dipenuhi dengan kecurangan yang merusak pelaksanaan agenda politik lima tahunan tersebut.
Menurutnya, hak konstitusional rakyat yang telah memberikan suaranya pada Pemilu 2024 dapat terpuruk jika wacana hak angket berfokus pada dugaan pelanggaran.
"Kalau (pemilu) brutal, brutalnya di mana?" kata Herman saat menyampaikan aspirasi pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Herman mengajak semua pihak untuk mengklarifikasi dengan cermat aspek-aspek permasalahan sebelum mengajukan hak angket.
Menurutnya, perlu dilakukan kajian mendalam terhadap konsep hak angket agar tidak ada informasi yang tendensius di kalangan masyarakat.
Setelah tahap tersebut, isu-isu yang tercakup dalam hak angket perlu diperbincangkan secara bersama-sama.
"Tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan sebagainya," kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Herman menambahkan DPR memiliki tugas untuk mengawal hingga mengawasi pelaksanaan pemilu sampai batas waktu yang ditetapkan.
Selebihnya, tugas konstitusional bisa dilakukan jika ada hal-hal lain yang ditemukan pada pemilu.
"Jangan sampai publik betul-betul tidak mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya. Ini penting karena DPR merupakan bagian pengambil keputusan dalam pelaksanaan pemilu," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]