ARTINYA, Perkara Perdata ini dimenangkan oleh Luceria Pangaribuan (in casu Tergugat).
Adapun pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima adalah sebagai berikut.
Baca Juga:
Putusan PTUN Medan Menangkan Penggugat Pilkades Tabuyung
Menimbang, bahwa putusan MA RI No. 1149 K/Sip/1997 tanggal 21 Agustus 1079 yang menyatakan batas-batas tanah sengketa tidak jelas maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan di atas secara lengkap menyeluruh baik dan tergugat/penggugat keterangan saksi/pemeriksaan yang ada dilapangan dihubungkan tertentu maka Majelis Hakim berpendapat.
BAHWA BATAS-BATAS TANAH SENGKETA DALAM SURAT GUGATAN PENGGUGAT TIDAK SESUAI DENGAN KENYATAAN ATAU TIDAK JELAS.
Baca Juga:
Gagal Mediasi di PN Jakarta Barat, Korban Investasi Saham dan Trading Forex Miliaran, Gugat PT Prosha Multisolusi Group
3.Bahwa kemudian, pada tanggal 4 Maret 2016, kami selaku ahli waris Alm. Luceria Pangaribuan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 3408/Malaka Sari tertanggal 8 Februari 2001 atas nama Pemegang Hak Purwono Saputro karena Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 78/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Tim yang sudah berketentuan hukum tetap.
4.Bahwa atas permohonan kami tersebut diatas, pada tanggal 19 Oktober 2016 Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 56/HM/BPN.31-BTL/2016.
Tentang:
PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 3408/MALAKA SARI ATAS NAMA PURWONO SAPUTRO ATAS TANAH SELUAS 353 M2 TERLETAK DI JALAN TAMAN MALAKA UTARA VI BLOK D21, RT. 016. RW 08, KELUBAHAN MALAKA SARI, KECAMATAN DUREN SAWIT. KOTAMADYA JAKARTA TIMUR, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DALAM SENGKETA ANTARA LUCERIA PANGARIBUAN DENGAN PURWONO SAPUTRO