5. Bahwa tidak terima dengan pembatalan sertifikatnya, Purwono Saputro mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Tergugat dan Albert P. H Simamora, S.H, serta Yuana Berliyanty, SH, M.H. sebagai Tergugat II Intervensi
6. Bahwa Perkara PTUN inipun dimenangkan oleh ahli waris Alm. Loceria Pangaribuan (in casu Tergugat II Intervensi) dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dengan demikian, tanah yang telah dimiliki oleh Luceria Panganibuan sejak tahun 1988 berikut bangunan di atasnya adalah jelas milik Luceria Pangaribuan (saat ini menjadi milik ahli warisnya). Berikut ini amar Putusan Perkara PTUN dari tingkat pertama sampai dengan Peninjauan Kembali
Baca Juga:
Putusan PTUN Medan Menangkan Penggugat Pilkades Tabuyung
a. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 9/G/2017/PTUN-JKT tertanggal 28 Februari 2017:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima EksepsiTergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi
absolut:
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 253,500,- (dua ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah). Negara Jakarta No:
b. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha 135/B/2017/PT.TUN.JKT, tertanggal 18 Juli 2017:
Baca Juga:
Gagal Mediasi di PN Jakarta Barat, Korban Investasi Saham dan Trading Forex Miliaran, Gugat PT Prosha Multisolusi Group
MENGADILI:
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 9/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 28 Februari 2017:
Menghukum Penggugat atau Pembanding membayar biaya perkara.
c. Putusan Majelis Hakim Kasasi No: 76K/TUN/2018, tertanggal 27 Februari 2018
MENGADILI:
- Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PURWONO SAPUTRO - Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara.