d. Putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali No: 47PK/TUN/2019, tertanggal 201 Mei 2019:
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dan Pemohon Peninjauan Kembali PURWONO SAPUTRO. - Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembar sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga:
Putusan PTUN Medan Menangkan Penggugat Pilkades Tabuyung
7. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka jelas pernyataan Darmon Sipahutar yang menyatakan: "Mendinkan bangunan diatas tanah tanpa hak merupakan pelanggaran hukum Seperti halnya Albert Simamora dan Yuana Berliyanty, yang mendinkan bangunan rumah di atas tanah milik orang lain, dan tanpa izin dari orang yang berhak atas tanah tersebut adalah TIDAK BENAR dan merupakan berita BOHONG
Demikian Hak Jawab dan Koreksi atas berita ini kami sampaikan, kiranya Redaksi Wahana News memperhatikannya, terima kasih.
Surat yang dikirim kepada Pemimpin Redaksi WahanaNews melalui email [email protected] tersebut ditandatangani Albert P.H Simamora S.H, M.H. dan Yuana Berliyanty, S.H., M.H, selaku ahli waris dari Alm. Luceria Pangaribuan.[rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.