WahanaNews.co |
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan
Agung, Ali Mukartono, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan
dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding Pinangki Sirna Malasari yang
memangkas hukuman dari pidana 10 tahun penjara menjadi 4 tahun.
Menurut Ali, kemungkinan jaksa penuntut umum
(JPU) untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung masih terbuka, meskipun putusan
PT DKI mengamini tuntutan JPU di pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga:
Daftar Sejumlah Terdakwa yang 'Mendadak Alim' di Persidangan
Hal itu tergantung dari adanya perubahan
perampasan barang bukti dalam amar putusan.
"Kita belum melihat barang buktinya
bagaimana. Bukan hanya itunya (putusannya) tok
(saja). Kan (isi) amar banyak,"
kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/6/2021) malam.
Kendati demikian, jaksa tetap menghormati
putusan majelis hakim PT DKI.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
JPU akan mengambil keputusan setelah
mempelajari isi putusan tersebut dan masih memiliki waktu 14 hari untuk
menentukan sikap selanjutnya.
"Yang jelas punya waktu 14 hari, baik
jaksa maupun Pinangki, untuk menyatakan upaya hukum," ujarnya.
Ali mengatakan, contoh pengajuan kasasi yang
tetap dilakukan meskipun vonis pengadilan tinggi sesuai dengan tuntutan jaksa
terjadi pada dua terdakwa kasus megakorupsi Jiwasraya, yaitu Heru Hidayat dan
Benny Tjokrosaputro.