Dalam perkara tersebut, JPU yang menuntut
keduanya dipidana seumur hidup memutuskan untuk melakukan upaya kasasi meskipun
Pengadilan Tinggi tetap memvonisnya seumur hidup.
Hal itu disebabkan karena ada perubahan dalam
amar putusan mengenai aset sitaan penyidik yang tidak jadi dirampas oleh
majelis hakim.
Baca Juga:
Daftar Sejumlah Terdakwa yang 'Mendadak Alim' di Persidangan
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI menilai vonis
yang dijatuhkan hakim pengadilan tingkat pertama terhadap Pinangki terlalu
berat.
Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim
adalah karena Pinangki seorang perempuan dan ibu bagi balita berusia 4 tahun.
Selain itu, hakim menilai Pinangki telah
mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat
dari profesinya sebagai jaksa.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
Mantan Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II
pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu terbukti menerima
suap US$ 500 ribu dari buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra.
Suap ditujukan agar Joko bisa kembali ke
Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan putusan Peninjauan
Kembali pada 11 Juni 2009.
Dalam kasus ini, Pinangki turut menyusun
rencana aksi atau action plan terkait
pelaksanaan permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.