Kuasa
hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran
Rizieq ke PN Jakarta Timur tak menimbulkan kerumunan.
"Apabila
pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Dengan
demikian, sidang pembacaan eksepsi untuk dua perkara tersebut dijadwalkan ulang
pada Jumat (26/3/2021).
Adapun
permintaan untuk hadir langsung di PN Jakarta Timur ini sudah diajukan Rizieq
sejak sidang perdana, beberapa waktu lalu.
Akibat
permohonan ini, Rizieq sempat marah-marah di persidangan hingga mengabaikan
majelis hakim.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Diwarnai Perdebatan Panas
Adapun
sidang pembacaan eksepsi untuk kasus kerumunan di Petamburan pada hari ini
diwarnai perdebatan.