Sebab,
Rizieq kembali meminta agar sidang digelar secara offline, bukan secara virtual.
Ia
ingin membacakan eksepsi di ruang sidang PN Jakarta Timur, bukan dari Rutan
Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Pantauan
wartawan dari siaran YouTube
PN Jaktim, Rizieq sebenarnya sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau
nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Namun,
ia meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.
"Saya,
sebagai prinsip saya semula, saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Jaksa
penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang itu sejak awal sudah ditetapkan
untuk digelar secara virtual.
Oleh
karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu.
Namun,
kuasa hukum Rizieq, Munarman, kemudian meminta hakim mempertimbangkan
permintaan kliennya.