WahanaNews.co | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan 3 tim majelis hakim untuk memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice terkait penyidikan perkara tersebut.
Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dipindah dari Rutan Brimob ke Lapas Salemba, Penampilan: Rambutnya Dikuncir
Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal majelisnya sama, Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa," papar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu dan beranggotakan Morgan dan Alimin itu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Amplop Bertebaran di Kasus Sambo, Irma Hutabarat: Hanya LPSK yang Menolak
Lantas siapa saja tiga hakim itu?
Wahyu Iman Santosa
Wahyu merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Kelas IA Denpasar.