WahanaNews.co, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dengan putusan ini, Jampidsus Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.
Baca Juga:
Tom Lembong Ngaku Penyidik Tak Jelaskan Detail Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata Tumpanuli membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Hakim menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim lantas tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.