WAHANANEWS.CO - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta Timur mendadak jadi sorotan setelah hakim menegur salah satu terdakwa prajurit TNI karena dinilai melamun saat persidangan berlangsung.
Sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu (29/4/2026) dengan empat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa I, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetyo sebagai terdakwa III, dan Letnan Satu Sami Lakka sebagai terdakwa IV.
Baca Juga:
Sopir Taksi dan Masinis Diperiksa Usai Kecelakaan Maut KA di Bekasi Tewaskan 16 Orang
Teguran itu disampaikan hakim ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto setelah surat dakwaan dibacakan di ruang sidang.
Mulanya, hakim menanyakan terdakwa I yakni Edi Sudarko yang disebut ikut terkena cipratan air keras saat menyiram Andrie Yunus, namun Edi baru menjawab setelah dua kali dipanggil.
"Ini terdakwa I, terdakwa II tadi mana? Satu?" tanya hakim.
Baca Juga:
Antisipasi Krisis Energi Dampak Geopolitik, MARTABAT Prabowo-Gibran: Kolaborasi dan Koordinasi BUMN Jadi Penentu Ketahanan Nasional
"Terdakwa I?" sambung hakim.
"Siap," jawab Edi.
Hakim kemudian langsung menegur Edi agar fokus mengikuti jalannya sidang.
"Jangan melamun. Tadi dalam dakwaan sempat terkena?" tanya hakim.
"Siap," jawab Edi.
Hakim lalu menanyakan bagian tubuh mana saja yang terkena cipratan air keras.
"Kena di mana?" tanya hakim.
"Di lengan, dada, leher, mulut, mata," jawab Edi sambil menunjuk bagian tubuh yang terkena cipratan air keras.
Hakim selanjutnya meminta Edi membuka topi, namun terdakwa justru membuka dan melepaskan kacamata sehingga perintah harus diulang.
"Coba buka topinya," kata hakim.
"Buka topinya," kata hakim lagi.
Setelah topi dibuka, Edi mengatakan mata sebelah kanan juga terkena cipratan air keras.
"Mata juga?" tanya hakim.
"Siap," jawab Edi.
"Mata mana?" tanya hakim.
"Sebelah kanan," jawab Edi.
Hakim lalu meminta Edi menutup mata kiri menggunakan tangan dan mengangkat dua jari untuk menguji penglihatannya dari mata kanan.
"Coba tutup mata kiri, pakai tangan mu, pakai tangan kiri. Ini berapa?" tanya hakim.
"Nggak kelihatan izin," jawab Edi.
"Ya, pakai lagi," timpal hakim sambil meminta Edi mengenakan kembali topinya.
Sebelumnya, oditur militer mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus karena diduga kesal atas aksi interupsi Andrie dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.
Menurut dakwaan, para terdakwa kemudian mencari informasi terkait kegiatan Andrie Yunus dan membagi tugas sebelum melancarkan aksi penyiraman air keras tersebut.
"Saat itu Terdakwa I pada saat itu mencari informasi dari Google terkait kegiatan saudara Andrie Yunus," ujar oditur.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]