WahanaNews.co, Jakarta – Gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenai hal itu, Polda Metro Jaya selaku tergugat menyambut baik putusan hakim yang menolak gugatan Firli Bahuri.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
"Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, (19/12/2023).
Menurut Ade Safri, putusan itu telah membuktikan bahwa hakim profesional dalam mengusut kasus pemerasan yang menjerat Firli. Penyidik pun kata dia membuktikan bahwa penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang ada.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan pihaknya akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara akuntabel dan transparan.
Dia menjamin, segala proses penyelidikan dan penyidikan kasus akan terbebas dari intervensi dan campur tangan pihak manapun.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo," pungkas Ade Safri.
Praperadilan Firli Ditolak
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12/2023).
Penolakan ini menjadikan Firli Bahuri tetap sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli dalam kasus ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]