Meskipun dalam perkara ini Edy telah divonis kurungan 7 bulan 15 hari dalam perkara dugaan ujaran kebencian.
“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar Hakim Ketua, Adeng AK, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
Dalam kasus ujaran kebencian mengenai pemindahan IKN ke Kalimantan yang disebut sebagai “Tempat Jin Buang Anak”, Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Namun majelis hakim mengeluarkan putusan agar Edy segera dikeluarkan dari penjara, lantaran masa penahanan yang bersangkutan telah terhitung sama dengan masa hukuman penjara yang dijatuhkan.
Oleh sebab itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan Edy dari dalam tahanan.
Baca Juga:
Edy Mulyadi Teriak ke Saksi di Sidang Pengadilan, Ada Apa?
"Karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan