"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata JPU dalam sidang, Selasa (10/5/2022).
Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan Edy ketika menjadi pembicara dalam acara konferensi pers yang digelar LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
Dia juga menyebarkan sejumlah pernyataan kontroversial melalui akun YouTube miliknya Bang Edy Channel.
Akun tersebut sudah memiliki ratusan ribu subscriber.
Lalu, sudah mendapat plakat penghargaan berupa Silver Play Button.
Baca Juga:
Edy Mulyadi Teriak ke Saksi di Sidang Pengadilan, Ada Apa?
Edy disebut mengeruk keuntungan dari akun YouTube tersebut.
Akun YouTube itu disebut di bawah naungan Forum News Network (FNN) yang belum terdaftar di Dewan Pers.
"Sekalipun Bang Edy Channel tak terdaftar di Dewan Pers, tapi akun tersebut rutin mengunggah berita dan rutin mengulas pendapat kebijakan pemerintah yang tendensius," ujar Edy.